Pasca Demo Tolak UU Cipta Kerja di Magelang, Seorang Pelajar Reaktif

Pasca Demo Tolak UU Cipta Kerja di Magelang, Seorang Pelajar Reaktif

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Polres Magelang Kota mengamankan 197 terduga pelaku kasus kerusuhan saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Kota Magelang, Selasa (13/10) lalu. Ratusan pelajar ini berbuat onar di sepanjang Jalan Ikhlas, Magelang Selatan, lantaran kecewa mereka dilarang aparat kepolisian saat hendak bergabung dengan massa mahasiswa Aliansi Rakyat Kedu Magelang Bergerak #2. Selain memberikan pembinaan dan mendata, para demonstran yang seluruhnya merupakan pelajar SMA sederajat ini juga dirapid test. Hasilnya, satu orang dinyatakan reaktif. \"Terhadap yang reaktif ini oleh Satgas Covid-19 Kota Magelang dites swab. Kita menunggu hasilnya,\" ujar Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, Rabu (14/10). Para pelajar yang diamankan tersebut, sedianya akan ikut demo menolak omnibus law di DPRD Kota Magelang, Selasa (13/10). Mereka yang diamankan ini, kemudian dilakukan pendataan di Mapolres Magelang Kota dan dilakukan rapid test. Dari rapid test yang dilakukan, seorang reaktif. \"Sementara seorang pelajar yang diswab ini harus menjalani isolasi mandiri. Kemudian mereka yang nonreaktif ada sebanyak 196 pelajar sudah diserahkan ke orang tua mereka masing-masing,\" tandasnya. Nugroho mengungkapkan, para peserta demonstrasi dan terlibat aksi kerusuhan di Jalan Ikhlas ini berawal dari pesan berantai media sosial. Lewat sebuah seruan di medsos ini, mereka kemudian ikut-ikutan turun aksi. \"Pesan berantai ditambah private message melalui WA, melalui Facebook. Metodenya, demo di mana mereka saling menghubungi grup-grup, kelompok-kelompok, ini kan punya grup-grup sendiri. Lha ini yang sekarang sedang didalami grup-grup ini, mereka kok bisa terprovokasi yang menyebabkan mereka menjadi berpikiran melakukan tindakan-tindakan anarkis,\" ucapnya. Rencananya, kepolisian juga akan meminta keterangan dari pihak sekolah mereka. Hal ini sebagai antisipasi, mereka tak mengulangi aksi serupa yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. \"Menyampaikan aspirasi itu boleh-boleh saja, tapi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara anarkis, apalagi sampai merusak fasilitas pemerintah dan fasilitas publik,\" tandasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: